..

Buku Antologi Esai dan Opini

Minat Baca Bukunya? Silahkan DM akun instagram @bud11smail

Buku Antologi Berbagai Genre

Minat Baca Bukunya? Silahkan DM akun instagram @bud11smail

Buku Antologi Berbagai Genre

Minat Baca Bukunya? Silahkan DM akun instagram @bud11smail

Buku Antologi Kisah Nyata Inspiratif

Minat Baca Bukunya? Silahkan DM akun instagram @bud11smail

Buku Antologi Narasi Eksposisi

Minat Baca Bukunya? Silahkan DM akun instagram @bud11smail

13 Februari 2011

MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh)

· Pajak Penghasilan (PPh)

  1. Subjek Pajak

Subjek PPh adalah orang pribadi dan warisan yang terbagi, badan usaha dan badan usaha tetap yang dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

  1. Objek Pajak

Objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Contoh penghasilan yang terkena PPh antara lain upah, gaji, honorarium, royalti, penghargaan, laba usaha, bunga tabungan (deposito bang dan dividen pemegang saham), premi asuransi serta hadiah dari undian.

  1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Besarnya PKP untuk wajib pajak badan usaha dihitung sebesar penghasilan netto. Sedangkan wajib pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan netto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

  1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Menurut UU PPh No. 36 tahun 2008, besarnya PTKP perorangan adalah sebagai berikut :

  • Rp 15.840.000,00 untuk diri wajib pajak pribadi
  • Rp 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah
  • Rp 15.840.000,00 tambahan untuk istri yang penghasilan-nya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.

  1. Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan untuk karyawan tetap mendapat kenaikan batas biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu Rp 108.000,00/bulan menjadi Rp 500.000,00/bulan.

  1. Tarif Pajak

Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008, besarnya tarif PPh bagi wajib pajak badan orang probadi dalam negeri, wajib pajak badan usaha dalam negeri dan badan usaha tetap adalah sebagai berikut :

No

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Tarif

1

2

3

4

< Rp 50.000.000

Rp50.000.000 s.d. Rp 250.000.000

Rp250.000.000 s.d Rp 500.000.000

> Rp 500.000.000

5 %

15 %

25 %

30 %

  1. Menghitung Besar Pajak

Soal :

Tuan Dimas sudah menikah, mempunyai 3 orang anak kandung dan 1 anak angkat. Beliau mempunyai penghasilan sebesar Rp 5.500.000,00/bulan. Beliau harus membayar iuran pensiun Rp 225.000,00/bulan. Hitunglah besarnya PPh Tuan Dimas per bulan !


Pemecahan :

Penghasilan bersih per bulan = Penghasilan per bulan - {biaya jabatan+iuran pensiun}.

= Rp 5.500.000 - {{5% x Rp 5.500.000} + Rp 225.000}.

= Rp 5.500.000 - Rp 500.000

= Rp 5.000.000

Penghasilan bersih per tahun {Rp 5.000.000 x 12} = Rp 60.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak {PTKP} = wajib pajak + istri tidak bekerja + 3 anak

= Rp 15.840.000 + Rp 1.320.000 + Rp 3.960.000

= Rp 21.120.000

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih per tahun - PTKP

= Rp 60.000.000 - Rp 21.120.000

= Rp 38.880.000

Penghitungan Pajak :

5% x Rp38.880.000 :1.944.000

Pajak penghasilan 1 tahun :1.944.000

Pajak penghasilan per bulan {1.944.000 : 12} : 162.000

Jadi, pajak penghasilan Tuan Dimas selama 1 bulan adalah Rp 162.000


MENGHITUNG KURS VALUTA ASING

· Pengertian Kurs Valuta Asing

Kurs adalah jumlah satuan mata uang yang harus diserahkan untuk mendapatkan satu satuan mata uang asing.


· Sistem Kurs Valuta Asing

  1. Sistem Kurs Tetap (fixed exchange rate system)Yakni sistem kurs yang ditetapkan oleh pemerintah
  1. Sistem Kurs Bebas (freety-floating exchange rate system)Yakni sistem kurs yang ditentukan oleh pasar, tanpa campur tangan pemerintah
  1. Sistem Kurs Mengambang terkendali (managed floating exchange rate system)Yakni sistem kurs yang ditentukan oleh pasar pada kisaran tertentu, jika kurs melebihi kisaran tersebut maka pemerintah ikut campur tangan.


· Menghitung Kurs Valuta Asing

Dalam menghitung nilai tukar valuta asing, dikenal 2 macam kurs, yaitu ; kurs jual dan kurs beli.

Perlu dipahami bahwa kata “jual” dan “beli” disini adalah dilihat dari sudut pandang bursa atau bank tempat menukar valuta asing.Dan bukan dari sudut orang/pihak yang menukar valuta asing.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh berikut :


Contoh Soal :

Di suatu bank tertulis nilai kurs valuta asing sebagai berikut :

Kurs Beli : US$ = Rp 9.300,00

Kurs Jual : US$ = Rp 9.345,00

Jika Tuan Dani mempunyai uang Rp 12.148.500,00 dan dia ingin menukarkan uang rupiahnya ke dolar Amerika, berapa dolar yang akan diterima Tuan Dani ?

Pada saat yang sama Mr. Zlatan ingin menukarkan dolar sebanyak US$ 4.300 ke dalam rupiah. Maka berapa rupiah uang yang diterima Mr. Zlatan ?


Jawab :

1) Tuan Dani akan membeli dolar, berarti yang dipakai adalah Kurs Jual. Jadi perhitungannya adalah:



Rp 12.148.500,00 x US$ 1 = US$ 1.300

Rp 9.345,00


Jadi Tuan Dani menerima uang sebanyak US$ 1.300


2) Mr. Zlatan akan menjual dolar, maka kurs yang dipakai adalah Kurs Beli. Jadi perhitungannya

adalah :


US$ 4.300 X Rp 9.300,00 = Rp 39.990.000,00


Jadi Mr. Zlatan menerima uang sebanyak Rp 39.990.000,00